search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis 10 Bulan Oknum Polisi Penganiaya Hingga 2 Jari Korban Putus
Rabu, 13 November 2019, 14:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri di Denpasar bernama I Made Agus Darmayana (40) di PN Denpasar dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara.

[pilihan-redaksi]
Sebelumnya, oknum Polisi ini memohon agar dirinya dibebaskan dari jeratan hukuman. Namun majelis hakim yang diketuai IGN Atmaja,SH.MH berkata lain. Majelis hakim menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa dari Kejari Denpasar.

"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana dituangkan dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, telah melawan hukum yang tertulis dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara," ketok Palu hakim di ruang sidang Sari, Rabu (13/11).

Terdakwa yang sebelumnya dituntut oleh JPU selama 1 tahun 6 bulan masih menanggapi dengan pikir-pikir. Sedangkan pihak JPU melalui Jaksa Peggy Bawengan,SH menyatakan menerima.

Dijelaskan Jaksa bahwa terdakwa menganiaya rekannya sendiri yang mengakibatkan dua jari telunjuk dan tengah putus terkena goresan pecahan botol. 

"Selain luka berat pada jari telunjuk, juga luka robek pada lengan korban," imbuh Jaksa.

Dijabarkan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada Minggu 16 Juni 2019 terdakwa mengundang sejumlah temannya termasuk saksi korban Kadek Widiantara alias Moce. Dalam acara pesta miras itu, dilakukan di dekat rumah terdakwa tepatnya di Queen Bilyard Jalan Andakasa lingkungan Penamparan, Denpasar.

Saat jelang waktu dini hari, tiba-tiba terdakwa ngoceh dengan menyebut nama orang lain yang dinilai tidak menuruti dengan perintahnya. Kata itu diucapkan dalam bahasa Bali yang diartikan, sebagai berikut.

"Saya paling tidak suka punya karyawan tidak nurut. Masak kata-kata saya tidak didengerin," celoteh terdakwa yang dijawab saksi korban. 

"Siapa itu Ru (sapaan canda). Apa perlu saya panggilkan dia untuk datang," kata saksi korban.

Perkataan saksi korban justru ditanggapi sinis oleh terdakwa dengan jawaban. 

"Sama kamu saja duel," dan di jawab saksi korban "Ah Ru Mabok, Becanda neh,".

Saat itu juga terdakwa berdiri dan memecahkan botol. Selanjutnya terdakwa menghujamkan botol pecah ke arah saksi korban yang kemudian ditepis mengenai lengan dan dua jarinya.

"Akibat kejadian itu, saksi korban alami luka putus dua jarinya dan luka robek pada bagian lengan. Hal itu dibuktikan dari surat hasil visum di RSUD Wangaya Denpasar," singkat Jaksa.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami