Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Karangasem
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan seorang napi Lapas Kelas II B Karangasem, Kadek Rusdi.
[pilihan-redaksi]
Selain menahan napi yang divonis 8 tahun penjara ini, petugas juga mengamankan 4 orang jaringannya, dua diantaranya perempuan. Jejak Kadek Rusdi mengedarkan narkoba di lapas Karangasem terbongkar berdasarkan hasil penangkapan anak buahnya sendiri.
Yakni tersangka I Gede Agus Edi Mahayana alias Dede dan I Gede Darmawan alias Lenong. Keduanya berperan sebagai peluncur. Selain itu, petugas BNNP juga menangkap 2 perempuan, Retno Purwaningsih serta Riri yang bertugas memecah barang.
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Gede Suastawa didampingi Kabid Brantas AKBP I Nyoman Sebudi, Senin (20/1), keempat tersangka ditangkap di Jalan Cempaka Permai, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 15.30 wita.
"Empat tersangka jaringan Kadek Rusdi kami tangkap. Barang bukti kami sita yakni 11 paket sabu seberat 2,64 gram. Kemudian tujuh paket sabu seberat 54,09 gram serta dua paket sabu seberat 1,18 gram. Total keseluruhan 57,47 gram," terangnya.
Selain sabu, Suastawa juga membeberkan barang bukti lainnya diantaranya dua buku catatan penjualan narkoba, timbangan elektronik, serta dua alat hisap alias bong.
Hasil interogasi, keempat tersangka mengaku mengedarkan sabu atas perintah napi Kadek Rusdi yang mendekam di Lapas Kelas II B Karangasem. Atas pengakuan itu, petugas BNNP Bali langsung berkoordinasi dengan Kalapas Karangasem.
"Napi Kadek Rusdi kami tangkap dengan barang bukti handphone yang dipakai berkomunikasi dengan anak buahnya," tegasnya.
Dijelaskannya, tersangka Rusdi mendekam di lapas Karangasem karena mengedarkan narkoba di wilayah hukum Karangasem. Jenderal bintang satu dipundak asal Gulingan, Mengwi, Badung menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan mengejar pelaku lainnya.
"Kami masih melakukan pengembangan," ungkapnya.
Reporter: bbn/bgl