Hari Suci Nyepi: PHDI Keluarkan Pedoman Terkait Pandemi Covid-19
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat bersama Ditjen Bimas Hindu Kementrian Agama RI dan Ketua Panitia Nasional Hari Suci Nyepi telah memutuskan kebijakan terkait pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 sebagai pedoman.
[pilihan-redaksi]
Tujuan surat pedoman ini dalam rangka memantapkan pelaksanaan kegiatan Hari Suci Nyepi Tahun baru Saka 1942, dan memperhatikan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Surat tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua PHDI pusat, Wisnu Bawa Temaja, disebutkan bahwa Upacara Melasti, Tawur Kesanga, dan Nyepi merupakan satu rangkaian kegiatan keagamaan Hindu yang wajib dilaksanakan,
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi yang harus dicegah bersama. Sehubungan dengan itu, pelaksanaan kegiataan rangkaian Nyepi agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. pelaksanaan ritual disesuaikan dengan Desa Kala Patra, Desa Mawacara, dan kebijakan pemerintah setempat selaku Guru Wisesa.
2. Menggunakan ritual/upakara inti sesuai tingkatan wilayah sehingga dalam proses pembuatan dan pelaksanaannya meminimalisasi pengerahan massa.
3. Bagi umat yang tidak ikut dalam rangkaian kegiatan bersama agar melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah masing- masing.
4. Dalam melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan Nyepi dengan penuh sraddha dan bhakti serta mendoakan keselamatan masyarakat, bangsa dan negara.
5. Guna menghindari pandemi Covid-19 agar melaksanakan protokol / protap kesehatan.
6. Bagi umat yang tidak sehat atau saki agar tidak mengikuti rangkaian kegiatan.
7. Seluruh umat agar memanfaatkan momentum Hari Suci Nyepi untuk berdoa guna pembersihan alam semesta, semoga banga Indonesia terhindar dari pandem Covid-19 dan penyakit lainnya.
"Dalam kebijakan ini disampaikan sebagai pedoman, dengan harapan pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 dapat terlaksana dengan baik dan lancar dalam lindungan Hyang Widhi Wasa," Kutip dari Surat Pedoman PHDI Pusat tersebut.
Reporter: bbn/rls