search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ini Sejumlah Persoalan yang Ditemui KPU Badung Saat Coklit
Kamis, 6 Agustus 2020, 20:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

KPU Kabupaten Badung melaksanakan evaluasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Desa atau Kelurahan pada Kamis (6/8). 

[pilihan-redaksi]
Selanjutnya, KPU Kabupaten Badung melaksanakan evaluasi Coklit bersamaan dengan proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran pada tanggal 5 hingga 6 Agustus 2020. Dalam evaluasi terungkap ada beragam permasalahan yang dihadapi di lapangan.

"Ada memang berbagai masalah yang muncul sampai saat ini, mulai ada data pemilih yang telah meninggal muncul, sudah tidak adanya pemilih sesuai data yang ada karena sudah pindah domisili, masih adanya petugas PPDP yang hanya mengenakan masker saja saat bertugas di awal-awal," kata Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Kamis (6/8) di Badung.

Terkait pengawasan dilakukan Bawaslu Badung dan jajaran terkait, dalam pengawasan jika ada petugas PPDP yang melakukan kesalahan administrasi maka akan diberi surat imbauan.

"Pengawasan dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Badung bersama jajarannya. Serta dikeluarkan surat berupa imbauan, saran, dan perbaikan kepada petugas PPDP yang melakukan kesalahan administrasi berupa kesalahan memasukkan data sehingga dilakukan perbaikan dan coklit ulang," paparnya.

Kemudian terkait dengan pendataan masyarakat yang tertinggal dari pendataan, karena waktu pelaksanaan Coklit mulai dari 15 Juli sampai 13 Agustus 2020, jika masih ada yang belum terdata akan dilanjut proses coklit hingga 13 Agustus 2020. 

"Bila seandainya setelah Coklit masih ada warga pemilih yang belum masuk datanya, maka akan didata oleh petugas di tingkat desa yakni PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada saat tahapan perbaikan data pemilih sementara," jelasnya.

Sedangkan untuk pemilih disabilitas, sebutnya, sudah dilakukan Coklit namun rekap datanya belum masuk ke KPU Badung. Ia menyebut setelah Coklit per 13 Agustus 2020, hasil Coklit akan direkap oleh PPS.

"Belum direkap datanya, jadi kami belum dapatkan datanya," ucapnya

Dia menambahkan, pelaksanaan Coklit dilaksanakan mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 sehingga tahapan Coklit KPU Kabupaten Badung akan berakhir 13 Agustus 2020 mendatang.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami