search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
5 Orang Dinyatakan Positif Covid-19, PN Denpasar Ditutup 2 Minggu
Selasa, 18 Agustus 2020, 18:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dari 15 orang yang dinyatakan reaktif hasil rapid test di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, teridentifikasi 5 diantaranya positif Covid-19. Hasil itu setelah dilakukan tes swab sebanyak dua kali di RSUP Sanglah dan Labkes Provinsi Bali.

[pilihan-redaksi]
Dari lima orang itu, diduga ada tiga orang hakim dan dua orang panitra pengganti (PP) dinyatakan terkonfirmasi positif sejak Jumat 16 Agustus 2020 lalu. Akibat kondisi tersebut pelayanan pekara di lockdown (ditutup) selama dua pekan, mulai Rabu 19 Agustus 2020, besok.

Wakil Ketua PN Denpasar, Dr I Wayan Gede Rumega SH.MH didampingi Panitra Sekretaris, Ratua Roosa Maltida Tampubolon, SH.MH, kepada wartawan, tidak membantah soal kabar tersebut. Menurutnya tidak ada hal yang harus ditutupi, agar virus tidak semakin meluas.

Ia juga menyampaikan penutupan pelayanan dilakukan sebagai upaya untuk meretas wabah virus corona yang sudah memapar hakim dan pegawai yang ada disana.

“Pelayanan kita tutup selama dua minggu. Kendati ditutup, namun pelayanan hukum yang bersifat mendesak terutama berkaitan masa penahanan terdakwa tetap kita lakukan secara daring,” ucap Rumega, Selasa (18/8) di PN Denpasar.

Selain ditemukan kasus positif, dari tracing yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Denpasar, juga ditemukan 15 pegawai termasuk seorang pedagang di kantin PN Denpasar juga dinyatakan reaktif.

“15 orang yang reaktif, hasil swabnya belum kita ketahui. Sabar ya. Sementara baru diketahui hanya lima orang,” timpal Panitra Sekretaris, Maltida Tampubolon.

Penutupan pelayanan, berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi Bali, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. 

“Pak Kepala Pengadaan Tinggi yang memerintahkan untuk melakukan penutupan ini. Pak Dirjen Kehakiman juga sudah memgetahui terhadap kondisi yang ada di PN Denpasar saat ini,” jelas Maltida.

Ditegaskan, penutupan pelayanan berlaku untuk pelayanan pendaftaran perkara dan persidangan yang masa penahanannya panjang, serta persidangan perkara perdata. Sedangkan pelayanan pidana umum yang masa penahanannya mendekati habis tetap dilaksanakan.

“Saat ini kita sedang menyusun jadwal penugasan masing-masing panitra pengganti untuk mendampingi pelaksanaan persidangan nanti. Mudah-mudahan teman-teman yang terkonfirmasi positif segera membaik, dan aktivitas pelayanan kembali normal seperti sebelumnya,” tutup Maltida.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami