search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Tabanan Tetapkan DPS dengan Sejumlah Catatan
Rabu, 9 September 2020, 22:45 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Meski KPU Tabanan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tabanan sebanyak 363.330 pemilih, tapi Bawaslu memberikan catatan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.

Anggota Bawaslu Tabanan I Ketut Narta memberikan saran perbaikan terkait beberapa poin penting dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Tabanan. Salah satunya, pihaknya mengidentifikasi ada satu pemilih di Kecamatan Selemadeg, yang diduga sudah meninggal masih masuk daftar pemilih. 

“Dari pengawasan kami di lapangan, ada satu pemilih di Desa Pupuan Sawah, Selemadeg kami duga sudah meninggal namun masih masuk,” ujarnya. 

Selain itu, Bawaslu meminta KPU Tabanan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Tabanan terkait 26 orang pemilih di Desa Kediri yang tidak dikenal.

“26 pemilih yang tidak dikenal di Desa Kediri untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Narta menambahkan, KPU Tabanan dan Bawaslu memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga data pemilih berkualitas. “Kami punya kepentingan dan tanggungjawab yang sama,” ujarnya.

KPU Tabanan menerima masukan dari Bawaslu dan berjanji akan melakukan faktual dan berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait jumlah pemilih tidak dikenal di Kediri. 

Terkait rekapitulasi data DPS di 10 Kecamatan, dalam pleno terungkap bahwa dari jumlah pemilih sebelumnya dalam A – KWK sebanyak 381.296 (laki-laki 187.117 dan perempuan 194.179), berubah menjadi 363.330 (laki-laki 178.687 dan perempuan 184.643). Pengurangan tersebut akibat adanya pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 34.906 dan pemilih baru sebanyak 16.940. 

Terkait pengurangan jumlah pemilih tersebut, Divisi Perencanaan Data dan Informasi I Ketut Sugina menjelaskan bahwa, dari A-KWK yang sebelumnya sebanyak 381.296 setelah melalui proses coklit ternyata ditemukan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan 10 katagori.  
 
“Ada yang meninggal, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI/Polri, hak pilih dicabut dan bukan penduduk, dan hasil akhirnya jumlah pemilih menjadi 363.330 pemilih,” ujarnya.

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami