search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPMD Kota Denpasar Pantau Pelaksanaan PPKM
Kamis, 4 Februari 2021, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/DPMD Kota Denpasar Pantau Pelaksanaan PPKM

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar melaksanakan monitoring Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Ubung Kaja Kamis (4/2).

Kadis DPMD Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, pelaksanaan monitoring  PPKM tahun 2021  ini pertama di lakukan di Desa Ubung Kaja karena kasus terjangkit positif Covid-19 cukup tinggi. 

Untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan penerapan PPKM maka dilakukan monitoring. Selain di Ubung Kaja pihaknya juga akan melakukan monitoring ke desa lainnya seperti Desa Pemecutan Kaja, Desa Pemecutan Kelod, Desa Padangsambian Kelod, Desa Pemogan, Desa Sidakarya, Kesiman Kertalangu dan Desa  Dangin Puri Kelod. Untuk desa  pelaksanan beebeda-beda mengikuti jadwal yang telah ditetapnya.

Lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan, dalam kegiatan monitoring tersebut   adalah mengevaluasi seberapa efektifnya penanganan Covid-19 dilaksanakan PPKM. Selain itu dalam monitoring ini juga mengevaluasi tugas dan tanggung jawab satgas  PPKM di Banjar atau dusun dan lingkungan  apakah sudah berjalan baik dan sesuai dengan surat keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. 

"Apakah pelaksanaan Satgas PPKM telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai prosedur," ungkap Alit Wiradana.

Alit Wiradana mengaku dalam surat keputusan satgas PPKM di banjar/dusun memiliki tugas dan kewajiban melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan kepada masyarakat. Satgas juga melakukan pemantauan dan pengawasan aktivitas perkantoran baik pemerintahan maupun swasta, yang ada diwilayah desa/kelurahan. 

Mengawasi aktivitas kegiatan usaha agar agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan mentaati ketentuan jam operasional. Satgas juga bertugas mengawasi kegiatan keagamaan pada tempat ibadah dengan membatasi kapasitas umat yang beribadah dengan menerapkan protokol kesehatan serta mengawasi tempat tempat objek wisata.

Tidak hanya itu Satgas juga bertugas mendata penduduk non permanen dan mengawasi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri.

Dari hasil monitoring  yang dilakukan hari ini Alit Wiradana mengaku pelaksanaan  PPKM yang dilaksanakan satgas  telah berjalan dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku. 

Jika dikemudian hari pelaksanaan PPKM ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh satgas, pihaknya akan memberikan pembinaan sehingga proses PPKM bisa berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga penularan Covid-19 bisa di putus. 

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami