search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jebak ABG Untuk Jadi Cewek BO MiChat, Pemuda ini Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 23 Maret 2021, 17:35 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Maulana Aldi, pemuda 20 tahun yang menjebak dua ABG ke jaringan prostitusi online via aplikasi Michat, diadili secara sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Dewi Agustin Adiputri,SH bahwa terdakwa asal Desa Bunder, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur ini dalam kurun waktu sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020 telah menjual dua ABG berinisial KTA, dan MF yang masih berumur 16 tahun.

Pada 6 Oktober 2020, terdakwa mengajak kedua korban menginap di satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara Jalan Tukad Badung, Denpasar. Usai menggagahi kedua ABG secara bergantian, terdakwa berdalih tidak mampu membayar kamar hotel dan meminta KTA dan MF menawarkan jasa Open BO via MiChat.

Malam itu, kedua korban ABG ini melayani dua tamu dengan imbalan rata-rata Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu. Sejak saat itu, terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya. Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah. 

Bahkan, terdakwa juga melakukan kekerasan fisik kepada korban apabila mencoba kabur. Terparah dialami korban KTA dengan cara memukul bagian rahang kanan dan kiri serta perutnya. "Kekerasan fisik dialami korban KTA karena mengajak MF untuk kabur meninggalkan terdakwa," beber Jaksa Adiputri secara virtual yang didengarkan Ketua Majelis Hakim Engeliky Handajani Dai,SH.MH.

Hingga saat kedua korban menerima tamu dan terdakwa lengah, pada 1 Desember 2020, mereka berhasil kabur. Saat itu kedua korban langsung menuju pos polisi untuk melaporkan.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ja Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 76I Jo  Pasal 88 UU RI No 23/2002 lengkap dengan perubahannya tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami