Praktik Pijat Plus-plus Berkedok Layanan Spa Dibongkar Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Polres Lombok Barat berhasil membongkar praktik layanan prostitusi berkedok Spa di Kecamatan Batulayar, Lombok Barat pada Senin (29/3).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Polda NTB, AKP Dhafid Shiddiq, mengatakan ada satu orang terduga pelaku sebagai muncikari berhasil diamankan.
“Ada termasuk sepasang pria dan wanita juga diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Dhafid, Kamis (1/4).
Diketahui, terduga muncikari berinisial IR (46 tahun) adalah warga Penimbung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Dari hasil interogasi, IR menyediakan layanan pijat tradisional, juga menyediakan pijat plus-plus.
“IR juga menarik tarif yang berbeda sesuai dengan layanan yang diinginkan oleh pengunjung, sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” terang Dhafid.
Tarif yang dipasang IR, untuk pijat saja cukup membayar Rp150 ribu. Sedangkan untuk pijat plus-plus, tamu harus menambah pembayaran hingga Rp500 ribu.
“Jadi kalau mau plus-plus pengunjung harus merogoh kocek minimal Rp650 ribu, bahkan bisa lebih,” kata Dhafid.
Selain muncikari inisial IR pemilik Spa yang diamankan, terdapat sepasang pria dan wanita yang kedapatan melakukan hubungan di Spa milik IR, juga digelandang polisi untuk dimintai keterangan.
Adapun Barang Bukti yang berhasil dimankan diantaranya; dua unit HP, uang tunai Rp500 ribu, buku register, satu sprei yang berisi bercak sperma, satu kondom, satu handuk, dan dua lembar bukti transfer.
Kini, terduga pelaku mucikari IR dijerat dengan Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHP, juga Pasal 56 KUHP, mengenai prostitusi dan layanan bisnis seksual.
Reporter: bbn/lom