Kronologis Bocah 4 Tahun Dibunuh Tantenya Dengan Kejam
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Motif pembunuhan keji yang dilakukan SL kepada keponakannya sendiri bernama Selvy Nur Indah Sari, bocah 4 tahun karena dendam kesumat ke ibu korban.
Warga Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, itu sakit hati karena menduga ibu korban yang tak lain adalah adiknya sendiri itu pernah berselingkuh dengan suaminya.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Darman saat jumpa pers. Menurut Darman alasan itu lah kemudian menyebabkan dendam abadi yang tak terbendung.
Akhirnya pelaku melampiaskan dendamnya kepada anaknya (korban). Meski di sisi lain, korban masih punya hubungan kekerabatan dengan pelaku. Pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 18 April 2021 lalu. Saat itu tersangka melihat si bocah sedang membasuh tangan di kamar mandi milik seorang warga bernama Bu Karimah.
Tersangka kemudian mendekati dan merangkulnya sambil melepas kalung korban satu-satu. Kalung itu dicurinya. Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk ikut ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, korban dimasukkan ke dalam kamar. Tersangka lalu mengambil kerudung hitam dan diikatkan kepada mata korban. Saat itu korban menangis kesakitan, berontak dan teriak "mama..,mama..,".
Lalu pelaku menganiaya korbannya dengan sangat kejam. Saat sudah tidak berdaya, tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumah yang digunakan untuk mengarungi si korban.
Selanjutnya, korban yang sudah tidak bergerak dibawa keluar rumah, diletakkan ke jok sepeda motor Honda Beat warna hitam. Tersangka lalu membawanya ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.
"Karung yang berisi korban tersebut oleh tersangka diangkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur mati di pinggir pantai tersebut," ujar Darman, dikutip dari Suarajatimpost.com, jejaring media suara.com.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres yakni 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, Perhiasan berbentuk anting dengan berat setengah gram.
Lalu satu buah kerudung warna hitam, 1 buah kerudung warna biru tosca, 1 buah karung bekas pakan ayam warna putih, 1 buah rok pendek warna kuning, 1 buah kaos lengan pendek warna putih, 1 buah kaos singlet warna ungu bertuliskan Hello Kitty, 1 buah celana dalam warna kuning dan uang sejumlah Rp4.000.000 rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapal Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net