3 Hakimnya Dilaporkan, Begini Respon Pihak PN Gianyar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Terkait laporan pengacara Wayan Gendo Suardana terhadap 3 Hakim PN Gianyar, Humas PN Gianyar Ida Bagus Made Ari Suamba mengatakan baru mengetahui dari rekan Wartawan yang mengirimkan link pemberitaan tersebut.
Mengenai laporan dari salah seorang Penasehat Hukum Terdakwa terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang menyidangkan Perkara Pidana No 62/Pid.B/2021/PN Gin, IB Ari Suamba mengatakan menghargai langkah-langkah yang dilakukan masyarakat maupun Penasehat Hukum Terdakwa.
"Sepanjang dilakukan sesuai dengan koridor hukum karena itu merupakan hak. Untuk selanjutnya biarkan lembaga yang berwenang yang menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak dalam proses pemeriksaan Perkara tersebut," jelasnya, Senin (13/9).
Dikatakan IB Ari Suamba, Majelis Hakim yang dimaksud menyampaikan telah menyidangkan perkara tersebut sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku.
"Mengenai pernyataan dari pelapor yang menyatakan “seolah olah ini pengadilan sesat” tentunya saya tidak bisa menanggapi lebih jauh hal tersebut, silakan ditanyakan langsung kepada pelapor maksud pernyataannya tersebut, apakah karna kliennya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana kemudian pengadilan dikatakan sesat atau karena alasan-alasan lainnya," ujar IB Ari Suamba.
Menurutnya, Keputusan Hakim wajib dihormati sesuai asas “Res Judicata Pro Veritate Habetur” Putusan Hakim harus dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi.
"Kalau ada pihak yang tidak puas atas putusan silakan melakukan upaya hukum banding maupun kasasi, atau bila menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh Majelis Hakim bisa melaporkan ke KY atau Bawas MA. Kami tentunya sangat terbuka dengan hal tersebut sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang benar dan tidak merendahkan marwah lembaga peradilan," tegasnya.
Reporter: bbn/gnr