search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Maling HP Pemedek Pura, Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah
Rabu, 6 Oktober 2021, 10:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Maling HP Pemedek Pura, Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Tim Unit Reskrim Polsek Lingsar berhasil meringkus seorang pria berinisial ML, pria 35 tahun alamat Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar Lombok Barat atas tindak pidana Pencurian yang dilakukan, Jum’at (10/9) di Pura Lingsar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

“Disamping tersangka kami juga mengamankan satu orang lagi yang juga temannya tersangka yaitu HM yang bertindak sebagai penadah (480). Pria 32 tahun yang beralamat di wilayah yang sama dengan tersangka ML,” jelas Kapolsek Lingsar, I Ketut Artana SH saat Konferensi Pers di depan awak media Senin ( 4/10) di Mapolsek Lingsar.

Tersangka ML ditangkap di rumahnya bersama barang bukti hasil aksinya. Sebuah Hp merek Iphone dan celana pendek milik korban yang disimpan di dalam tas. Sementara surat berharga telah dibuang di sungai untuk menghilangkan sebagian barang bukti. 

Maka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan korban saat dilakukan olah TKP oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Lingsar, akhirnya tersangka dapat diamankan.

“Pada saat itu korban yang berinisial IGB merasa kehilangan sebuah tas yang di dalamnya terdapat 1 buah Hp merk Iphone dan barang beserta surat berharga lainnya dengan kerugian mencapai 9 juta rupiah, sehingga ahirnya korban melaporkan ke Polsek Lingsar,” jelas Kapolsek.

Berawal dari keinginan korban (IGB) yang ingin mandi di Pancor Siwak yang berada di dalam Pura lingsar. Saat korban mandi, seluruh barang bawaannya termasuk tas disimpan di brugak yang terletak di halaman Pura Lingsar. 

Namun saat korban habis mandi dan menuju berugak tempat menyimpan barangnya, merasa kaget karena melihat tasnya sudah tidak berada di tempatnya. 

Sementara itu menurut keterangan tersangka jelas Artana, bahwa modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan memantau para pengunjung yang datang ke tempat itu. 

Ketika melihat barang bawaan para pengunjung disimpan di tempat sembarang atau yang tidak terpantau oleh pemiliknya, maka tersangka dengan cepat menjalankan aksinya dengan mengambil barang pengunjung yang luput dari pantauan.

“Pelaku ini sengaja berada di tempat itu (Pura Lingsar) dengan maksud hendak mengambil /mencuri barang pengunjung yang tidak terpantau pemiliknya,” ungkap Artana.

Atas tindakannya, tersangka berikut barang bukti serta 480 telah diamankan di Polsek Lingsar. Dan sebagai pasal sangkaan dikenakan pasal 362 KUHP dengan tuntutan ancaman 5 tahun penjara.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap selalu waspada guna mencegah ataupun menghindari kesempatan serta niat oknum-oknum pelaku tindak pidana dalam melakukan pencurian,” tutupnya.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami