Putri Candrawathi Tak Ditahan Karena Alasan Kemanusiaan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polri tidak melakukan penahanan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis menyebut kliennya telah meminta kepada penyidik agar tidak ditahan karena kondisi belum stabil dan mempunyai anak kecil.
Baca juga:
Harga BBM Non Subsidi Pertamina Resmi Turun
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/9) dini hari.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," lanjut Arman.
Meski demikian, Arman mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Ia juga memastikan Putri tidak akan mangkir dari panggilan, terlebih karena sudah dilarang bepergian ke luar negeri.
"Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," kata dia.
Putri Candrawathi menjadi salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri diduga tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo
Terbaru, Timsus Polri telah menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8). Reka ulang adegan itu terdiri dari 78 adegan, yakni 16 adegan terjadi di Magelang, 35 adegan di rumah pribadi, dan 27 adegan di TKP penembakan Brigadir J.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net