search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bapak Perkosa Anak dan Keponakan Sejak SD di Tabanan: Saya Khilaf
Jumat, 4 November 2022, 09:18 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bapak Perkosa Anak dan Keponakan Sejak SD di Tabanan: Saya Khilaf.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

I Kadek Eva Apridana, 42 tahun hanya tertunduk ketika pihak kepolisian Polres Tabanan menggelar rilis kasus kekerasan seksual pemerkosaan yang dilakukannya kepada anak serta keponakannya berulang kali sejak 2019. 

Tersangka dengan tega menyetubuhi anak dan keponakannya saat mereka masih belia ketika duduk di bangku sekolah dasar hingga sekarang sudah SMP. 

Dua korban adalah KAB, 13 tahun yang merupakan anak pelaku. Keponakan pelaku, LPA, 14 tahun. Kejinya lagi, pelaku pernah sampai melakukan pelecehan pada anak dan keponakannya sekaligus.

Perbuatan bejat I Kadek Eva Apridana terbongkar ketika guru di sekolah anak korban curiga, KAB, 13 tahun sering murung bahkan tidak bisa mengikuti pelajaran dengan sebagaimana mestinya. 

“Hingga dilakukan konseling dan terungkap adanya tindak pelecehan ini lalu dilaporkan ke polisi oleh guru korban,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra Kamis, (3/11).

Dari keterangan korban, KAB pertamakali mengalami pemerkosaan di wilayah Kediri, Tabanan tanggal dan waktunya tidak ingat. Saat itu korban sempat dibawa ke dalam kamar dan diminta buka baju hingga terjadi pelecehan. 

Kali kedua, 2019 sekitar Pukul 16.00 WITA bersama dengan LPA bertempat di dalam kamar bengkel milik tersangka di Tabanan. Pelecehan dilakukan bersamaan. 

Terakhir pelecehan dilakukan terhadap KAB pada Jumat, (14/11) pada malam hari di bengkel tersangka di Tabanan. Sementara LPA mengingat pelecehan yang diterima dari pelaku sebanyak tiga kali. 

“Saya khilaf dan minta maaf pada keluarga,” kata I Kadek Eva Apridana.

Atas perbuatannya, tersangka kini diancam dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami