search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perampok Rampok Tetangganya Sendiri, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Jumat, 16 Desember 2022, 21:08 WITA Follow
image

beritabali/ist/Perampok Rampok Tetangganya Sendiri, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan pemberatan (Curat) dengan 2 TKP di Lombok Tengah. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku merupakan tetangga dari korban yang ada di TKP perampokan pertama di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. Dari pengungkapan itu, korban mengalami kerugian uang ratusan juta.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, dari pengungkapan itu didapati 3 orang sebagai pelaku. Dua orang di antaranya berhasil dibekuk yaitu inisial N dan M, sementara 1 orang pelaku inisial A alias N masih dilakukan pengejaran dengan status DPO.

“2 kami amankan, sementara 1 lagi masih DPO. TKP pertama ada di Kecamatan Pringgarata, dengan total kerugian korban sejumlah Rp131 juta. Sementara TPK kedua di Kecamatan Jonggat, korban mengalami kerugian total sejumlah Rp81 juta,” kata Kabid Humas.

Pada saat di TKP pertama pada 3 Desember 2022, 3 pelaku melancarkan aksinya, masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu rumah menggunakan parang.

“Pada saat pintu berhasil di buka, pelaku ini masuk ke kamar korban, dengan menodongkan korban parang, kemudian pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ungkap Artanto.

Untuk TKP kedua di Kecamatan Jonggat, kejadiannya pada 1 Desember 2022. Pada saat itu, pelaku mendobrak pintu belakang rumah korban, sambil menodongkan senjata tajam kepada korban.

“Tak hanya menodongkan sajam, kepala korban juga ditendang oleh pelaku. Sementara rekan pelaku lainnya mengambil harta berharga milik korban,” imbuh Kabid Humas.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Rutan Mapolda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku kini dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami