Putin Teken UU Larang Ganti Jenis Kelamin
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Presiden Vladimir Putin menandatangani undang-undang baru yang melarang warga Rusia mengganti jenis kelamin.
Beleid yang diteken pada Senin (24/7) itu melarang "intervensi medis yang bertujuan mengganti jenis kelamin seseorang." UU itu juga tak mengizinkan mengganti keterangan jenis kelamin seseorang dalam dokumen resmi dan catatan publik.
Diberitakan Associated Press, UU baru itu juga bakal membatalkan pernikahan yang calon pengantinnya sudah mengubah jenis kelamin dan melarang transgender menjadi orang tua maupun orang tua angkat.
Satu-satunya yang diperbolehkan yakni operasi untuk mengobati anomali kongenital, atau kelainan bawaan pada alat kelamin.
Undang-undang ini menjadi pukulan telak bagi komunitas LGBTQ+ Rusia yang sejak awal memang sudah terpinggirkan.
Namun, para anggota parlemen mengatakan undang-undang itu dibuat untuk melindungi Rusia dari "ideologi anti-keluarga milik Barat" seiring dengan upaya Kremlin menjaga "nilai-nilai tradisional" mereka.
UU ini dinilai perlu diberlakukan sebab sejumlah anggota parlemen berpandangan transisi gender merupakan bentuk "satanisme murni."
Sejak lama, Rusia memang cukup keras terhadap kaum LGBTQ+ yang dinilai menodai nilai-nilai tradisional Moskow.
Tindakan tegas terhadap kaum LGBTQ+ sudah dimulai sejak 10 tahun silam, kala Putin pertama kali menyatakan akan fokus pada "nilai-nilai keluarga tradisional", sebuah nilai yang didukung oleh Gereja Ortodoks Rusia.
Langkah itu berlanjut hingga 2013, saat Kremlin mengadopsi undang-undang yang melarang publik mendukung "hubungan seksual nontradisional" di antara anak di bawah umur.
Pada 2020, Putin lagi-lagi mendorong reformasi konstitusi yang melarang pernikahan sesama jenis.
Kemudian tahun lalu, ia menandatangani undang-undang yang melarang "propaganda hubungan seksual nontradisional" di kalangan orang dewasa, di mana yang melanggar terancam denda hingga setara Rp103 juta.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net