Remaja Pelaku Penembakan Bangkok Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Remaja 14 tahun pelaku penembakan di mal Bangkok, Thailand, didakwa dengan tuduhan pembunuhan berencana serta kepemilikan senjata api ilegal.
Remaja tersebut melakukan aksi penembakan di pusat perbelanjaan Siam Paragon pada Selasa (3/10) waktu setempat, hingga menyebabkan dua orang tewas dan lima lainnya luka-luka.
Dilansir Reuters, polisi menyebut pelaku mengalami gangguan psikologis. Namun pengadilan menolak permintaan polisi untuk menahan tersangka di fasilitas kesehatan mental, dan malah memerintahkannya ditahan di penjara khusus bawah umur.
Atas aksi penembakan itu, tersangka menghadapi lima dakwaan termasuk kepemilikan senjata api secara ilegal, membawa senjata api secara ilegal di depan umum, dan melepaskan senjata api secara ilegal di depan umum.
Dua korban tewas dalam penembakan adalah warga negara asing asal China dan Myanmar. Tersangka langsung menyerahkan diri setelah polisi membekuknya di sebuah toko furnitur di mal tersebut.
Penembakan massal jarang terjadi di Thailand, meski kekerasan bersenjata dan kepemilikan senjata adalah hal biasa.
Aturan kepemilikan sangat ketat, namun senjata api dapat dimodifikasi dan diperoleh secara ilegal, banyak yang diselundupkan dari luar negeri.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net