Laporan Balik Jero Dasaran Alit Ditolak Polda Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali menolak laporan balik Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata (22) karena alat buktinya tidak memenuhi syarat. Alat bukti yang disertakan dalam laporan tersebut hanya berupa percakapan di aplikasi Whatsapp.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jero Dasaran Alit datang ke SPKT Polda Bali didampingi pengacarannya. Kedatangan mereka untuk melaporkan balik pelapor NCK, yang sebelumnya melaporkan Jero Dasaran Alit dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Polres Tabanan.
Petugas piket SPKT Polda Bali yang menerima laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Hasilnya disimpulkan, laporan spiritualis muda asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tersebut tidak memenuhi syarat.
"Penyidik tidak bisa menerima laporan tersebut karena alat buktinya tidak cukup atau tidak memenuhi syarat," ujar Kombes Jansen kepada awak media, pada Selasa 31 Oktober 2023.
Dijelaskannya, selain tidak cukup bukti, kasus tersebut sedang dalam proses di Polres Tabanan dan juga proses praperadilan sedang berlangsung yang diajukan oleh Jro Dasaran Alit sebelumnya.
Keterangan terpisah, sebelumnya Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, pada Minggu 29 Oktober 2023 membenarkan jika laporan kliennya ditolak Polda Bali. Dia menduga penolakan dari laporan kliennya ada bentuk keberpihakan penegakan hukum.
"Alasan penolakan laporan karena sedang mengikuti proses Praperadilan ini tidak masuk akal. Karena tidak ada satupun pasal dan undang yang mengatur. Karena kejadian itu (laporan ditolak) kami sudah lapor ke Propam Pusat, Kompolnas, Ombudsman via email dan Propam Bali," tegasnya ke awak media.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy