search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bantah Owner Ayuterra Ubud Gangguan Jiwa, Proses Hukum Berlanjut
Kamis, 1 Februari 2024, 18:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polda Bantah Owner Ayuterra Ubud Gangguan Jiwa, Proses Hukum Berlanjut.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sempat diduga alami gangguan jiwa, Owner Ayuterra Resort Ubud, Vincent Juwono, selaku tersangka kasus lift maut telah diperiksa kejiwaannya oleh pihak kepolisian, pada Rabu 31 Januari 2024. 

Hasilnya, pria berusia 68 tahun itu dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga proses hukum terhadap Vincent bisa dilanjutkan sampai ke persidangan. 

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi pada Kamis 1 Februari 2024. Dijelaskannya, berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Psikiatrikum, Vincent mampu memberikan keterangan secara konsisten dan sistematis.

Di mana, dari pemeriksaan psikiatri dan psikologi, Vincent diketahui mengalami kejadian yang luar biasa, sehingga mengakibatkan trauma (Gangguan Stress Pasca Trauma/Post Traumatic Stress Disorders). Gejala trauma yang dialami berupa, teringat kembali akan kejadian, menghindari diri dari cerita atau seputaran kejadian, mimpi buruk dan menjadi lebih sensitive. 

Akibat dampak dari kondisi tersebut memunculkan perasaan sedih/depresi. Bahkan, saat diperiksa Vincent sempat mengeluarkan air mata, kehilangan minat, putus asa, rasa bersalah, pesimis, kurang konsentrasi, nafsu makan dan libido berkurang dan gangguan tidur (Episode Depresi Sedang Dengan Gejala Somatik). 

"Dia (Vincent) juga mengalami kekhawatiran dari dampak trauma dan kasus hukum yang sedang dijalani," beber mantan Kapolresta Denpasar ini. 

Kendati Vincent alami gangguan mental, tapi kondisi kejiwaannya tidak terdapat gangguan kesadaran (sadar penuh). Sehingga, kemampuan pria lanjut usia ini untuk bertanggung jawab dalam proses hukum yang sedang dihadapi tidak terhalangi oleh masalah tersebut.

"Yang bersangkutan dalam kondisi mampu dan layak dihadirkan dalam proses persidangan," ujarnya. 

Dengan demikian, kasus lift Ayuterra Resort yang menewaskan lima karyawan ini dapat dilimpahkan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu, 31 Januari 2024.

Diberitakan, tersangka lift maut Owner Ayuterra Resort Ubud Vincent Juwono tidak ditahan karena ada indikasi mengalami gangguan jiwa dan dirawat di RSJ Provinsi Bali di Bangli. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Ganantaka mengatakan keluarga tersangka tiba-tiba memberitahu bahwa Vincent mengalami gangguan jiwa saat akan dilakukan pelimpahan tahap II.

Sehingga, pihak keluarga mengirimkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit jiwa. Sehingga, Vincent pun belum bisa diserahkan ke Kejari Gianyar, karena harus menunggu hasil visum kejiwaannya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami