Modus Ritual Gaib untuk Gandakan Uang, Pasutri di Jembrana Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah
beritabali/ist/Modus Ritual Gaib untuk Gandakan Uang, Pasutri di Jembrana Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AI (33) dan MI (40) ditangkap oleh polisi Polres Jembrana, Bali, karena terlibat dalam kasus penipuan dengan modus ritual gaib untuk mendatangkan atau menggandakan uang. Korban, Ketut Anom Sugarpa, mengalami kerugian hingga Rp 59 juta.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika Anom, yang mengalami kesulitan keuangan, meminta bantuan kepada kakak iparnya, IKC. IKC kemudian memperkenalkan korban dengan AL, yang mengaku memiliki teman yang bisa membantu melalui ritual.
Setelah beberapa waktu, korban curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Polisi berhasil menangkap AI dan MI di Banyuwangi.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP atau Pasal 56 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegasnya saat jumpa pers, Jumat (15/3/2024).
Endang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mencari tahu kebenaran sebelum percaya terhadap iming-iming uang gaib.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr