search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejagung Respons Dugaan Aliran Korupsi Harvey Moeis ke Sandra Dewi
Selasa, 2 April 2024, 09:48 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Kejagung Respons Dugaan Aliran Korupsi Harvey Moeis ke Sandra Dewi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal dugaan aliran dana korupsi kepada Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis selaku tersangka di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengaku enggan berspekulasi lebih jauh perihal adanya aliran dana dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi.

Ia mengatakan sampai saat ini penyidik tengah menelusuri aliran dana korupsi Harvey. Kuntadi menegaskan seluruh kegiatan penyitaan ataupun penetapan tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Kami tidak bicara kemungkinan, tadi sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti. Kami tidak akan berandai-andai," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4).

Pada kesempatan yang sama, Kuntadi mengatakan penyidik bisa jadi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Harvey Moeis.

Oleh sebab itu, Kuntadi mengatakan penyidik saat ini masih terus menelusuri potensi pencucian uang yang dilakukan Harvey.

"Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," tutur Kuntadi.

"Helena Lim sudah kita sangkakan TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," imbuhnya.

Kuntadi mengatakan Kejagung juga bakal menyita seluruh aset milik Harvey Moeis dan orang di sekelilingnya jika terdapat indikasi aliran dana korupsi.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). Mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil penghitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Namun, nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami