search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Kasir LPD Baluk Korupsi Dana Nasabah Bersama Dua Kolektor Tabungan
Senin, 22 April 2024, 23:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Modus Kasir LPD Baluk Korupsi Dana Nasabah Bersama Dua Kolektor Tabungan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kejaksaan Negeri Jembrana, telah menetapkan tersangka NKP (46) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Senin (22/04/2024).

Tersangka, yang menjabat sebagai kasir di LPD Baluk, diduga melakukan sejumlah modus operandi bersama dua kolektor tabungan, IPAYA (Alm) dan INW.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama mengungkapkan, modus operandi tersebut meliputi penarikan dana tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik tabungan, penarikan dana melebihi jumlah yang seharusnya, serta penggunaan dana dari tabungan nasabah lain untuk menutupi penarikan sebelumnya yang telah dilakukan oleh tersangka dan kolektor tabungan. 

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) dan Bukti Kas Masuk (BKM), serta melakukan penginputan Frima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk dengan cara menyamakan nominal penyetoran/penarikan tabungan berdasarkan nominal pada kwitansi palsu. Akibat perbuatannya, LPD Desa Adat Baluk dirugikan sebesar Rp1.258.059.686,- dan tersangka NKP sendiri memperkaya diri sebesar Rp. 642.229.371,-.

“Tersangka NKP kita tahan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2024 hingga 11 Mei 2024 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) dan (1) KUHAP, karena penyidik memiliki kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,” jelasnya. 

Tersangka NKP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami