Bule Ukraina Selundupkan 200 Gram Kokain di Bandara Ngurah Rai
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Repekha Ole asal Ukraina ditangkap petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Kamis 25 April 2024 terkait penyelundupan barang bukti 200 gram kokain.
Setelah menjalani pemeriksaan di Bea Cukai, pria berusia 28 tahun itu dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Bali.
Sumber di lapangan menyebutkan, bule Ukraina itu ditangkap saat dirinya akan melewati mesin X-ray di Terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Kuta. Sebelumnya, gerak gerik pelaku sudah mencurigakan sejak turun dari pesawat dan memasuki terminal kedatangan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dalam tasnya barang larangan berupa narkotika jenis kokain. Selanjutnya, pelaku Repekha digiring ke Mapolda Bali untuk dimintai keterangan.
"Repekha Oleh asal Ukraina datang ke Bali untuk liburan. Karena nekat bawa barang terlarang ia terpaksa liburan di Rutan Polda Bali," tambah sumber.
Dari interogasi, Repekha mengaku membeli kokain dari temannya di Ukraina dan rencananya akan dipakai liburan di Bali.
"Pelaku mengaku narkoba yang dibeli dari temannya akan digunakan di Bali, kami masih menyelidiki apakah pelaku juga akan menjualnya karena jumlah barang bukti cukup banyak," terang sumber.
Terkait penangkapan bule Ukraina itu belum dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan. "Saya belum dapat informasinya, saya cek dulu," bebernya ke awak media.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy