search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Setujui Penangguhan Penahanan Tersangka Pengoplos LPG di Abiansemal
Senin, 1 Juli 2024, 08:59 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polisi Setujui Penangguhan Penahanan Tersangka Pengoplos LPG di Abiansemal.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

I Wayan Rawan yang menjadi tersangka kasus pengoplosan LPG ukuran 3 kg ke 12 kg di rumahnya di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, pada Minggu 16 Juni 2024, mendapat penangguhan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. 

Hal ini direkomendasi penyidik karena tersangka mengalami sakit ginjal. 

Tersangka Wayan Rawan sudah dipulangkan penyidik ke rumahnya sejak 2 hari lalu. Warga mengaku melihat Wayan Rawan keluar masuk di rumahnya. Namun para tetangga tidak tahu menahu kenapa tersangka sudah dibebaskan. 

"Ia sudah ada sejak 2 hari lalu terlihat keluar masuk rumahnya," beber warga, Minggu 30 Juni 2024. 

Sementara itu dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan tersangka Wayan Rawan tidak dilepas, tapi penahanannya ditangguhnya karena sakit. Kasus pengoplosan gas ini akan terus diproses. 

"Tersangka itu tidak dilepas tetapi ditangguhkan penahanan karena yang bersangkutan menderita sakit hati ginjal. Proses perkaranya tetap lanjut. Berkas sudah mau rampung dan dalam waktu dekat kita akan tahap satu," ujar Kombes Jansen. 

Diberitakan, tersangka Wayan Rawan ditangkap di rumahnya di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, pada Minggu 16 Juni 2024. Ia dijadikan tersangka kasus pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kg ke 12 kg dan dijerat  Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi

Tersangka mengaku sudah empat tahun menjual gas elpiji ukuran 3 Kg tanpa izin alias ilegal. Sementara praktik pengoplosan dilakukannya dua bulan terakhir. Meskipun baru dua bulan melakukan pengoplosan tersangka memiliki ratusan tabung gas berbagai ukuran, yaitu ukuran 3 Kg, 5 Kg, dan 12 Kg.  

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 40 tabung ukuran 12 Kg berisi gas dan 7 buah tabung lainnya kosong. Selain itu 107 buah tabung ukuran 3 Kg berisi gas dan 174 buah tabung lainnya kosong. Selain itu juga diamankan 15 buah pipa besi dengan panjang 15 centimeter untuk pengisian gas, satu unit mobil Suzuki carry DK 8204 FE, dan perlengkapan lainnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami