search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp3,1 Miliar
Sabtu, 7 September 2024, 10:12 WITA Follow
image

beritabali/ist/Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp3,1 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Petugas karantina Bali bersama petugas Bea dan Cukai Bandara International I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening Lobster (BBL) jenis pasir (Panulirus spp) yang akan dibawa menuju Singapura.

Tidak main- main jumlahnya sekitar 31.850 dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp3,1 miliar. BBL tersebut dikemas dalam 23 kantong plastik dan dimasukkan dalam sebuah koper serta tas ransel. 

Penyelundupan BBL melanggar Pasal 87 Jo Pasal 34 UU nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 92 Jo Pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikananan. Hl ini disampaikan, Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, Sabtu (7/9/2024) di Denpasar.

"Dalam pemeriksaan petugas, tersangka pembawa BBL tidak dapat menunjukan dokumen untuk pengeluaran BBL yang dipersyaratkan," jelasnya.

Dirinya menyampaikan, Tersangka mengaku mendapatkan BBL dari Banyuwangi, dan  sebelum dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk terbang ke Singapura, dilakukan re-packing di rumahnya di daerah Sesetan.

"Dampak dari eksploitasi penangkapan liar benih bening lobster akan menjadikan negara kita kehilangan lobster-lobster besar dan ini pastinya berdampak pada kerugian ekonomi negara yang sangat besar, sehingga ada pengaturan penangkapan dan pembudidayaan lobster dan ini menjadi salah satu fokus karantina dalam mencegah penyelundupan BBL oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi," jelasnya.

Untuk upaya penyelamatan BBL, setelah dilakukan pencacahan dan penyisihan, BBL diserahkan ke PSDKP/BPSPL KKP untuk dilepasliarkan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami