search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Pengacara Terlibat Narkoba, Ditangkap dengan 126 Butir Pil Ekstasi
Selasa, 17 September 2024, 20:47 WITA Follow
image

beritabali/ist/Oknum Pengacara Terlibat Narkoba, Ditangkap dengan 126 Butir Pil Ekstasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang oknum pengacara asal Ambon, Victor Reinhard Wijaya Kainama (39), harus menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Denpasar sebagai terdakwa dalam kasus narkotika, Selasa (17/9/2024). 

Victor, yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara, kini duduk di kursi pesakitan karena terlibat dalam jaringan perdagangan pil ekstasi.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya, Victor ditangkap dengan barang bukti berupa 126 butir pil ekstasi seberat total 31,68 gram. Kasus ini bermula pada bulan Mei 2024 ketika Victor bersama terdakwa lain, Ardi Hitijahubessy, menerima pesanan pil ekstasi sebanyak 9.000 butir dari seorang bernama Benny Bakarbessy.

Dakwaan menyebutkan bahwa Victor, yang saat itu tidak memiliki stok ekstasi, menghubungi rekannya Joko di Kampung Ambon, Jakarta, untuk mendapatkan barang tersebut. Joko setuju untuk menyediakan ekstasi dengan harga Rp 160.000 per butir, sementara Victor menjualnya ke Benny dengan harga Rp 170.000 per butir.

Pada akhir Mei 2024, Victor dan Ardi berangkat ke Jakarta untuk mengambil barang dan kembali ke Bali hanya dalam waktu satu malam. Mereka mulai mendistribusikan ekstasi secara bertahap. Ardi meletakkan 1.000 butir ekstasi di dashboard motor yang diparkir di depan Indomart Jalan Dewi Sri, Kuta. Setelah beberapa waktu, Benny meminta tambahan 3.500 butir ekstasi, yang kemudian diantar oleh Ardi menggunakan mobil Victor.

Permintaan Benny terus meningkat, dan Victor akhirnya menyerahkan 2.500 butir ekstasi tambahan. Benny kemudian membayar Victor dengan uang tunai sebesar Rp60 juta dan Rp45 juta di hari-hari berikutnya. Uang tersebut disetorkan ke rekening Victor dan sebagian ditransfer ke rekening bos Joko, Titi Novi Yanti, sesuai kesepakatan. Namun, karena pembayaran dari Benny tidak lancar, Victor terus menagih sisa pembayaran.

Victor juga menjual sisa 1.800 butir ekstasi kepada seseorang bernama Mang Api dan menerima uang sebesar Rp 185 juta. Namun, pada 22 Juni 2024, saat Victor sedang beristirahat di kamar kost, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggrebeknya. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 106 butir ekstasi dengan berat 26,65 gram dan 20 butir dalam paket terpisah seberat 5,03 gram, serta satu timbangan digital dan handphone milik Victor.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Victor mengaku telah melakukan transaksi uang sebanyak 37 kali dengan total Rp 572.080.000 ke rekening Titi Novi Yanti dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 10.000 per butir dari penjualan ekstasi. Ia menjelaskan bahwa uang hasil penjualan ekstasi telah disetorkan secara bertahap ke rekening bos sesuai instruksi.

Victor Reinhard Wijaya Kainama diancam dengan hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami