Edarkan Obat Kuat Ilegal Lagi, Pria asal Jember Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sempat masuk bui, Muchtarullah alias Bahrul kembali melakukan tindak pidana dalam kasus yang sama mengedarkan sediaan farmasi berupa obat kuat. Ratusan kemasan obat kuat berhasil disita dari terdakwa asal Jember ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ari,SH dalam dakwaannya menyebut pria 55 tahun ini ditangkap di tempat kontrakannya di Jalan Sedap Malam Gang Kepah Agung, Densel, Kamis, 29 agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.
"Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat bahan alam yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan," tertuang dalam dakwaan.
Dari penggrebekan yang dilakukan tim BPPOM Denpasar bersama petugas dari reskrimsus Polda Bali menemukan 694 kemasan atau kotak dari 33 jenis obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat tidak memiliki nomor izin edar.
Dari keterangan petugas, bahwa terdakwa pernah terjerat kasus yang sama di tahun 2009 dan menjalani proses hukum. Dari laporan masyarakat diketahui terdakwa kembali mengulangi perbuatannya.
Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan khasiat ke manfaatkan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan.
Sebagaimana dimaksud dalam paragraf 11 pasal 60 angka 10 Joule pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw