Buat Anggaran Lebih, Ketua KONI Gianyar Korupsi Dana Hibah Rp3,64 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Ketua Umum KONI Gianyar, Pande Made Purwata sebagai tersangka korupsi dana hibah mencapai Rp3,64 miliar.
Menurut Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, pihaknya tengah menelusuri dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang diterima oleh KONI Kabupaten Gianyar pada tahun 2019.
Penyelidikan bermula masuknya laporan masyarakat pada 6 Februari 2024 yang menyebutkan terjadinya penyalahgunaan dana hibah dengan kerugian negara hingga Rp 3,64 miliar. Beberapa hari diselidiki, penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka Pande Made Purwata selaku Ketua Umum KONI Gianyar.
Selanjutnya, penyidik menetapkan Pande Made Purwata sebagai tersangka, pada 11 September 2024. Dari tangan tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti.
"Kami menetapkan Pande Made Purwata sebagai tersangka dan ditahan," ungkapnya.
Dari hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi, tersangka Pande telah melakukan pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kemudian, terdapat kelebihan pembayaran untuk uang lembur, perjalanan dinas, bonus atlet dan official, serta belanja pengadaan pakaian kontingen.
"Tersangka diduga mengelola pengeluaran yang melebihi anggaran yang telah ditentukan untuk berbagai kegiatan, termasuk biaya konsumsi, akomodasi, serta biaya studi banding yang tidak sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.
Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bali, terungkap adanya ketidaksesuaian antara penggunaan dana hibah dan realisasinya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,64 miliar.
"Dalam kasus ini, tersangka diduga telah menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain melalui pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tegasnya.
AKBP Arif menegaskan, dalam kasus KONI Gianyar ini pihaknya telah memeriksa 84 orang saksi. Barang bukti terkait dengan perkara ini telah disita, dan tersangka saat ini telah dijerat dengan pasal-pasal yang relevan tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, penyidik Polda Bali juga telah menggandeng ahli di bidang hukum, keuangan, dan perhitungan kerugian negara untuk memperdalam hasil audit dan mendalami aliran dana yang diduga disalahgunakan.
"Tersangka kami kenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy