Kronologi Kasus Penusukan Pedagang Ikan di Pasar Kedonganan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pasar Kedonganan, Kuta, dihebohkan kasus penusukan yang dilakukan pedagang ikan, Rohman (30) terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT), Fatima (41).
Korban ditusuk menggunakan pisau sebanyak 2 kali di bagian dada. Namun beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan dan dilarikan ke rumah sakit. Penusukan ini terjadi karena pelaku jengkel terhadap korban yang terlalu ikut campur masalah pribadinya.
Kasus penusukan ini terjadi pada Selasa 28 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WITA. Diketahui, korban Fatima adalah teman mantan istri pelaku bernama Iswetun (32). Korban merupakan pedagang di Pasar Ikan Kedonganan.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, penusukan ini dipicu kekesalan Iswetun yang mengaku kerap diganggu oleh pelaku Rohman. Sehingga Iswetun bersama korban mendatangi tempat jualan Rohman.
Setelah bertemu, perempuan asal Sampang, Madura, Jawa Timur ini meminta agar pelaku tidak lagi menerornya. Tapi pelaku sepertinya acuh tidak acuh.
"Jadi, pelaku sebenarnya ingin rujuk kembali ke mantan istrinya, tapi Iswetun tidak mau," ungkapnya, pada Rabu 29 Januari 2025.
Fatima yang mendengar keributan itu mulai terpancing emosi. Ia sontak mengatakan kepada Rohman agar jangan memaksa Iswetun untuk rujuk, apalagi sering menerornya. Mendengar ucapan dari wanita asal Pamekasan, Madura tersebut, Rohman marah. Ia seketika mengeluarkan pisau dari balik pinggangnya dan langsung menusuk dada Fatima sebanyak dua kali.
"Korban mengalami luka tusuk di dada bagian kanan dan kiri, hingga jatuh bersimbah darah," ujar AKP Sukadi.
Korban lantas dilarikan ke RS Kasih Ibu Kedonganan untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara, aparat kepolisian Reskrim Polsek Kuta yang menerima lapora langsung menangkap pelaku Rohman di TKP. Di lokasi, Polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan menusuk korban.
Pria kelahiran Sampit, Kalimantan tersebut mengaku tidak terima kalau korban terlalu mencampuri urusan pribadinya dengan Iswetun. Terkait penusukan itu, Rohman kini menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta, dan dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy