Pengacara Perempuan asal Brasil Jadi PSK di Bali dengan Tarif Rp7,8 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Berkedok liburan di Bali, seorang pengacara asal Brasil, inisial AGA (34) melakukan praktik prostitusi dengan memasang tarif sebesar Rp 7,8 juta untuk sekali berhubungan.
Akibat perbuatannya, AGA dideportasi ke Brasil oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, pada 28 November 2024.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Dwita, turis itu merupakan seorang pengacara di negara asalnya Brasil. AGA datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, pada 25 Oktober 2024.
"Ia datang menggunakan izin tinggal Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari, pengakuannya untuk berlibur di Bali," ungkap Gede Dudy, pada Jumat 29 November 2024.
Kegiatan jual lendir ini berhasil diendus oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Berdasarkan hasil patroli digital yang dilakukan petugas Imigrasi terdeteksi aktivitas ilegal yang dilakukan AGA.
"AGA ditangkap di sebuah vila, kawasan Seminyak, Kuta pada 13 November 2024," beber Gede Dudy.
Dalam penangkapan itu, petugas Imigrasi mengamankan paspor wanita asal Negeri Samba tersebut, berikut satu alat kontrasepsi, serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.
Dari pemeriksaan, AGA mengaku telah menjadi PSK demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. Sekali kencan dengan pelanggan, AGA memasang tarif Rp7, 8 juta.
"AGA berkomunikasi melalui WhatsApp dengan pelanggan asal Singapura yang tidak dikenal secara langsung," bebernya.
Akibat perbuatannya, AGA dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana, pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi.
Kemudian, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024. Setelah melalui proses pendetensian, AGA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar pada 28 November 2024 ke Brasil.
"Keputusan akhir mengenai penangkalan terhadap WNA tersebut akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari kasusnya," tegas Gede Dudy.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy