search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aturan Baru Bali Soal AMDK Plastik Dinilai Berdampak ke Tenaga Kerja
Selasa, 15 April 2025, 23:13 WITA Follow
image

beritabali/ist/dok beritabali/Aturan Baru Bali Soal AMDK Plastik Dinilai Berdampak ke Tenaga Kerja.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Triyono Prijosoesilo, mengaku terkejut atas terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik berukuran di bawah satu liter.

Ia menyebut pelaku industri belum pernah dilibatkan dalam proses konsultasi atau dialog terkait kebijakan tersebut.

“Kami mendukung tujuan kebijakan Bali Bersih untuk mengelola sampah kemasan dan non kemasan agar tidak mencemari lingkungan. Banyak anggota Asrim yang sudah melakukan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah kemasan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan industri dan lapangan pekerjaan di Bali.

“Karenanya, kami berharap perlunya diskusi multistakeholders termasuk antara Pemda Bali dan pelaku usaha. Di saat yang sama, perlu waktu yang cukup sebelum menerapkan poin dalam Surat Edaran tersebut karena sangat berpotensi menjadi dampak negatif di sisi ekonomi dan tenaga kerja,” katanya.

Triyono juga menjelaskan bahwa para pelaku industri telah lama menjalankan inisiatif pengelolaan sampah, termasuk bekerja sama dengan LSM dan pihak daur ulang di Bali. Menurutnya, upaya-upaya tersebut semestinya mendapat dukungan lebih lanjut, bukan dibatasi.

“Kegiatan-kegiatan seperti ini sebaiknya yang perlu terus didorong Pemprov Bali agar bisa menjadi semakin luas. Jadi, bukan malah mematikan usaha industri air minum seperti ini,” ucapnya.

Ia menegaskan pentingnya pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih sistematis oleh pemerintah, serta mengajak masyarakat membiasakan pemilahan sampah dari sumber.

“Masyarakat pun perlu didorong untuk membangun habit baru untuk memilah sampah dari sumber atau rumah. Termasuk juga dukungan berbagai pihak seperti akademisi, civil society, dan lain-lain. Sinergi seperti inilah yang perlu didorong terus,” tukasnya.

SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025

Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang lembaga usaha untuk memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter.

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” tegas Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Ia menambahkan bahwa larangan ini bukan untuk mematikan industri lokal, melainkan mendorong perusahaan agar berinovasi dengan kemasan yang lebih ramah lingkungan. (sumber: liputan6.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami