Residivis Sabu-Sabu di Buleleng Sembunyikan Barang Bukti di Kandang Ayam
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Baru setahun bebas dari penjara, seorang residivis kasus narkoba berinisial PS (32) asal Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng, kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini, ia kedapatan menyimpan 57 paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 14 gram bruto.
Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengungkapkan bahwa PS sudah dua kali ditangkap dalam kasus serupa. Dalam kasus terbaru ini, PS kembali menjadi pengedar sabu di wilayah Tejakula.
Untuk mengelabui petugas, PS menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam sebuah bungker yang dibangun di halaman rumah. Bungker tersebut disamarkan dengan menutupinya menggunakan kandang ayam. Namun, usaha penyamaran itu berhasil digagalkan setelah polisi menerjunkan seekor anjing pelacak.
"Dalam menjual sabu-sabu, tersangka PS tidak menggunakan sistem tempel. Pelanggannya sendiri yang datang ke rumah. Jadi puluhan paket sabu yang kami temukan ini sudah dipesan oleh beberapa pelanggannya," terang Kompol Herawan, didampingi Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan.
PS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar bernama Dodik, yang berasal dari Denpasar. Upaya pengejaran terhadap Dodik telah dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Buleleng pada Senin (7/4), namun sang bandar berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun.
Baca juga:
Driver Ojol Edarkan 23 Paket Sabu di Renon
Kompol Herawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pelaku narkoba di Buleleng, baik pengedar maupun pengguna.
"Berhenti sebelum kami tangkap. Kami tidak akan pernah berhenti. Kami kejar sampai kemana pun," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat