search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tertangkap Edarkan Sabu-Sabu, Warga Medewi Dibekuk Polisi di Pekutatan
Selasa, 15 April 2025, 15:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tertangkap Edarkan Sabu-Sabu, Warga Medewi Dibekuk Polisi di Pekutatan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pekutatan kembali terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana meringkus seorang pria berinisial ZA (40), warga Banjar Pesinggahan, Desa Medewi. 

Penangkapan berlangsung saat ZA melintas di Jalan Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di kawasan Desa Pulukan, Sabtu (12/4/2025) malam sekitar pukul 21.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H. menjelaskan, informasi dari masyarakat membuka jalan bagi timnya untuk melakukan penyelidikan terhadap ZA. Petugas yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda I Putu Widiartama kemudian membuntuti ZA yang mengendarai Honda Vario DK 8386 AG.

Setelah dihentikan, ZA memperlihatkan gelagat mencurigakan. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik kuning berisi tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 2,31 gram atau netto 1,8 gram. Selain barang haram tersebut, turut diamankan sebuah handphone berisi percakapan transaksi dan sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan sabu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ZA memperoleh sabu dari seseorang berinisial PC. Tim opsnal juga menggeledah rumah ZA di Desa Medewi, namun tidak menemukan tambahan barang bukti.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam penindakan tersebut. Menurutnya, Polres Jembrana terus berupaya keras memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta menjauhi segala bentuk keterlibatan dengan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. 

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 dan 082145872003,” imbaunya.

Perwira menengah Polwan dengan dua melati di pundak tersebut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan bebas narkoba. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami